Rabu, 10 Juni 2026

Trihanggo siapakan peraturan Kalurahan tentang pasar

 


Trihanggo (11/6) Bertempat di ruang rapat Kalurahan Trihanggo, Pemerintah Kalurahan Trihanggo menyelenggarakan rapat koordinasi tentang perubahan peraturan Kalurahan Trihanggo tentang pasar desa.


Acara tersebut dihadiri oleh kurang lebih 20 orang yang terdiri dari Lurah dan pamong Kalurahan, BPKal, Pendamping Desa, Direktur BUMKal.


Rapat membahas tata kelola pengelolaan pasar desa Trihanggo yaitu pasar Jambon dan pasar Kronggahan.


Rapat diakhiri dengan kesepakatan peraturan Kalurahan tentang pasar di Kalurahan Trihanggo akan dibahas lagi di rapat berikutnya dengan masing-masing yang hadir membawa aspirasi dan koreksi atas draf peraturan desa tentang pengelolaan pasar desa trihanggo.

Banyuraden berkomitmen entaskan kemiskinan

 

Banyuraden (11/6) Bertempat di gedung muhamadiyah Banyuraden, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kalurahan( TKPK Kalurahan) bersama BPKal mengadakan Musyawarah Kalurahan Khusus DTKS.

Acara tersebut dihadiri oleh kurang lebih 60 orang yang terdiri dari Lurah dan pamong Kalurahan, BPKal, Pendamping Desa, Pendamping PKH, Babinkantibmas, TKPK dan Tokoh Masyarakat.

Acara dibuka dengan arahan oleh lurah Banyuraden, dalam arahannya bapak lurah menyampaikan bahwa di Banyuraden ditargetkan kemiskinan semakin menurun setiap tahunnya. Oleh karena itu mari bersama-sama kita membantu mencarikan solusi terbaik agar kemiskinan di Kalurahan Banyuraden semakin hari semakin berkurang.

Dalam Muskal ini dilakukan pencermatan penidaklayakan bantuan sosial maupun pengajuan usulan bantuan sosial. Penidaklayakan penerima bansos dan usulan DTKS maupun usulan bansos dari usulan Padukuhan.

Dari hasil Muskal tersebut Kalurahan Banyuraden untuk data yang diajukan mengalami penurunan kurang lebih 8% dibandingkan dengan semester 2 tahun 2025 yang lalu.

Adapun penyebab turunnya data tersebut dikarenakan dianggat menjadi ASN, Pindah penduduk, meninggal Dunia dan yang paling banyak dikarenakan keluarga tersebut mendapat ganti rugi toll atas lahan yang dimiliki.

Disampaikan oleh ketua BPKal Kalurahan Banyuraden data tersebut perlu dicermati lagi agar pada semester depan data tersebut turun lagi dan masyarakat di Kalurahan Banyuraden lebih sejahtera.


Selasa, 09 Juni 2026

Banyuraden siap Rembug Stunting

 

Banyuraden (8/6) Bertempat di Ruang Rapat Kalurahan Banyuraden, pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026, dilaksanakan kegiatan persiapan Rembug Stunting Desa. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kamituwo Kalurahan Banyuraden, KPM (Kader Pembangunan Manusia) dan Non KPM Kalurahan Banyuraden, Kader Kesehatan Kalurahan Banyuraden, serta Pendamping Desa se kapanewon Gamping.

Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan sambutan dari Bapak Kamituwo Kalurahan Banyuraden, yang menggaris bawahi pentingnya sinergi antara semua elemen desa dalam mengatasi masalah stunting. “Kita harus bekerja sama dan saling mendukung untuk memastikan anak-anak di Kalurahan Banyuraden mendapatkan gizi yang cukup dan tumbuh dengan sehat,” ujarnya.

Selanjutnya, perwakilan dari KPM dan Non KPM Kalurahan Banyuraden memaparkan data dan kondisi terkini mengenai prevalensi stunting di Kalurahan. Mereka juga membahas berbagai program yang telah dan akan dijalankan untuk menanggulangi masalah ini, seperti edukasi gizi bagi ibu hamil dan balita, serta pemberian makanan tambahan bagi anak-anak yang berisiko stunting.

Kader Kesehatan Kalurahan Banyuraden juga turut memberikan presentasi mengenai pentingnya pemeriksaan rutin dan pemantauan pertumbuhan anak. Mereka menekankan pentingnya peran keluarga dalam menjaga kesehatan dan gizi anak, serta menyediakan informasi mengenai layanan kesehatan yang tersedia di Kalurahan.

Pendamping Desa Kapanewon Gamping, yang hadir dalam acara tersebut, memberikan dukungan dan masukan mengenai strategi yang dapat diterapkan dalam program penanggulangan stunting. Mereka juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah Kalurahan, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.

Acara diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, dimana peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan ide, saran, dan pertanyaan terkait upaya penanggulangan stunting. Sesi ini berlangsung interaktif dengan berbagai masukan konstruktif dari para peserta.

Kegiatan persiapan Rembug Stunting Kalurahan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang solid dalam upaya bersama mengatasi masalah stunting di Kalurahan Banyuraden. Dengan kerjasama yang baik dan strategi yang tepat, Kalurahan Banyuraden optimis dapat menurunkan angka stunting dan meningkatkan kualitas hidup anak-anak di desa ini.


Pemerintah Kalurahan Banyuraden melaksanakan Musrembang

 


Gamping (10/6), Pemerintah Kalurahan Banyuraden bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Banyuraden menggelar Musyawarah Kalurahan (Muskal) dalam rangka Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) Penyesuaian Masa Jabatan Lurah Tahun 2027–2028 pada Rabu, 10 Juni 2026 bertempat di gedung muhamadiyah Banyuraden.

Acara tersebut dihadiri oleh kurang lebih 60 orang yang terdiri dari Dinas PMK Kabupaten Sleman Panewu Anom Gamping, Lurah dan pamong Kalurahan, BPKal, Pendamping Desa, Babinsa, Bumkal, KDMP, seluruh Lembaga Kalurahan Banyuraden dan Tokoh Masyarakat.

Perubahan RPJMKalurahan dilakukan karena adanya perubahan kebijakan terkait penambahan jabatan Kepala Desa/Lurah selama 2 tahun, yang sebelumnya hanya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Musyawarah Kalurahan diawali dengan penyampaian sambutan dan arahan dari Panewu Anom Gamping, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Lurah Banyuraden.

Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa RPJMKal sebelumnya sudah ada, akan tetapi karena perpanjangan masa jabatan lurah, maka perlu adanya penambahan RPJMKal untuk tahun 2027-2028. “Tambahan RPJM tahun 2026-2028 berfokus pada kegiatan yang di RPJMKal sebelumnya belum dapat dilaksanakan dan usulan tambahan dari masyarakat.

Musyawarah kalurahan dilanjutkan dengan pemaparan yang di sampaikan oleh Pangripta Banyuraden. Adapun materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah kalurahan yaitu:

1.     Laporan hasil pengkajian keadaan Kalurahan

2.     Pembahasan prioritas rencana kegiatan Kalurahan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak dalam jangka waktu 2 ( dua ) tahun ;

3.     Pembahasan rencana sumber pembiayaan kegiatan

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Kalurahan menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Kalurahan perubahan RPJM Kalurahan ini.

Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara musyawarah kalurahan yang ditandatangani oleh Lurah dan BPKal serta perwakilan peserta musyawarah. Dilakukan penyerahan dokumen berita acara dari BPKaL kepada Pemerintah Kalurahan Banyuraden sebagai bentuk pengesahan forum musyawarah.

Selasa, 07 April 2026

Bersama Pemerintah Kalurahan dan Pengurus Bumkal, Pendamping Desa Fasilitasi Percepatan Kegiatan Unit Usaha Bumkal 'Tawang Sejahtera Ambarketawang'

 Terbentuknya Bumkal 'Tawang Sejahtera Ambarketawang' di pertengahan Bulan Maret Tahun 2026 menjadi nyawa baru Kalurahan Ambarketawang dalam menggali potensi yang ada dan belum tersentuh sama sekali. Melalui Bumkal, harapan muncul dari Pemerintah Kalurahan untuk dapat menggali potensi baik dalam bidang jasa, perdagangan, pertanian, perikanan, dan lain sebagainya yang nantinya mampu memberikan pendapatan bagi Kalurahan.


Pada hari Selasa 7 April 2026, bersama Pemerintah Kalurahan dan Pengurus Bumkal Tawang Sejahtera Ambarketawang Pendamping Desa memfasilitasi percepatan kegiatan unit usaha yang nantinya akan menjadi unit usaha Bumkal selain Ketahanan Pangan. Dari hasil koordinasi telah mengerucut beberapa usaha yang nanti akan menjadi bekal utama Bumkal dalam menjalankan usaha tersebut. Tentunya Bumkal akan mengkaji terlebih dahulu usaha yang akan dijalankan dengan melakukan observasi dan survey lapangan. Dukungan Pemerintah Kalurahan Ambarketawang dalam mendukung kegiatan Bumkal dengan menganggarkan penyertaan sebeesar Rp 25.000.000,- yang bersumber dari Dana Desa. Penyertaan modal tersebut nantinya akan menjadi modal awal Bumkal dalam menjalankan unit usaha yang nantinya akan disepakati dengan persetujuan dari Pemerintah Kalurahan dan BPKal.




Trihanggo siapakan peraturan Kalurahan tentang pasar

  Trihanggo (11/6) Bertempat di ruang rapat Kalurahan Trihanggo, Pemerintah Kalurahan Trihanggo menyelenggarakan rapat koordinasi tentang pe...