Acara tersebut dihadiri oleh kurang lebih 20 orang yang terdiri dari Lurah dan pamong Kalurahan, BPKal, Pendamping Desa, Direktur BUMKal.
Rapat membahas tata kelola pengelolaan pasar desa Trihanggo yaitu pasar Jambon dan pasar Kronggahan.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan peraturan Kalurahan tentang pasar di Kalurahan Trihanggo akan dibahas lagi di rapat berikutnya dengan masing-masing yang hadir membawa aspirasi dan koreksi atas draf peraturan desa tentang pengelolaan pasar desa trihanggo.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar