Gamping (10/6), Pemerintah Kalurahan Banyuraden bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Banyuraden menggelar Musyawarah Kalurahan (Muskal) dalam rangka Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) Penyesuaian Masa Jabatan Lurah Tahun 2027–2028 pada Rabu, 10 Juni 2026 bertempat di gedung muhamadiyah Banyuraden.
Acara tersebut dihadiri oleh kurang lebih 60 orang yang terdiri dari Dinas PMK Kabupaten Sleman Panewu Anom Gamping, Lurah dan pamong Kalurahan, BPKal, Pendamping Desa, Babinsa, Bumkal, KDMP, seluruh Lembaga Kalurahan Banyuraden dan Tokoh Masyarakat.
Perubahan RPJMKalurahan dilakukan karena adanya perubahan kebijakan terkait penambahan jabatan Kepala Desa/Lurah selama 2 tahun, yang sebelumnya hanya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Musyawarah Kalurahan diawali dengan penyampaian sambutan dan arahan dari Panewu Anom Gamping, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Lurah Banyuraden.
Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa RPJMKal sebelumnya sudah ada, akan tetapi karena perpanjangan masa jabatan lurah, maka perlu adanya penambahan RPJMKal untuk tahun 2027-2028. “Tambahan RPJM tahun 2026-2028 berfokus pada kegiatan yang di RPJMKal sebelumnya belum dapat dilaksanakan dan usulan tambahan dari masyarakat.
Musyawarah kalurahan dilanjutkan dengan pemaparan yang di sampaikan oleh Pangripta Banyuraden. Adapun materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah kalurahan yaitu:
1. Laporan hasil pengkajian keadaan Kalurahan
2. Pembahasan prioritas rencana kegiatan Kalurahan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak dalam jangka waktu 2 ( dua ) tahun ;
3. Pembahasan rencana sumber pembiayaan kegiatan
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Kalurahan menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Kalurahan perubahan RPJM Kalurahan ini.
Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara musyawarah kalurahan yang ditandatangani oleh Lurah dan BPKal serta perwakilan peserta musyawarah. Dilakukan penyerahan dokumen berita acara dari BPKaL kepada Pemerintah Kalurahan Banyuraden sebagai bentuk pengesahan forum musyawarah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar